Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan ini langsung mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menyatakan keyakinannya bahwa regulasi baru ini akan menjadi katalisator bagi peningkatan profesionalisme Polri.
Sahroni menegaskan bahwa langkah legislasi ini merupakan fondasi penting bagi kemajuan institusi kepolisian. Ia berharap, dengan payung hukum yang baru, Polri dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, tanpa memandang status atau latar belakang. "Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," ungkap Sahroni kepada awak media.

Politikus senior dari Partai NasDem tersebut tidak menampik bahwa tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang akan semakin kompleks. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi seluruh jajaran kepolisian untuk senantiasa responsif dan peka terhadap dinamika serta problematika yang berkembang di tengah masyarakat. "Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," tegasnya. Meskipun demikian, Sahroni tetap optimistis bahwa profesionalisme Polri akan terus meningkat pasca-pengesahan UU ini, meskipun ia mengakui bahwa hal tersebut menuntut dedikasi dan kerja keras dari setiap anggota.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej memberikan penjelasan mengenai proses pembahasan RUU Polri yang terbilang singkat. Menurutnya, kecepatan pembahasan ini disebabkan oleh fokus perubahan yang terbatas, hanya mencakup sekitar 20 substansi baru yang kemudian dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama. "Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," terang Eddy usai rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam undang-undang baru ini meliputi peran Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, kebijakan afirmasi untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, hingga ketentuan mengenai jaminan sosial dan batas usia pensiun. Selain itu, revisi ini juga secara spesifik mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, yang merujuk pada fungsi dasar Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta menegakkan hukum.
