Internationalmedia.co.id – News – Suasana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas menyusul digelarnya dua perayaan Sekaten secara bersamaan oleh dua kubu yang berseteru. Polemik ini bukan hanya sekadar perebutan tradisi, melainkan telah meruncing hingga ancaman proses hukum.
Perhelatan Sekaten yang seharusnya menjadi simbol persatuan dan kebudayaan kini terpecah. Satu gelaran telah dimulai di Alun-alun Selatan sejak 25 Juli 2026 dan direncanakan berlangsung hingga awal September. Sementara itu, di Alun-alun Utara, persiapan pemasangan wahana tengah dikebut untuk pembukaan pada 2 Agustus 2026.

GKR Panembahan Timoer Rumbay, Pengageng Sasana Wilapa dari kubu Paku Buwono XIV Purbaya, mengungkapkan keheranannya. "Kalau yang di selatan itu izinnya setahu saya mulai 25 Juli sampai awal September, tanggal 5 apa 8 September gitu," ujarnya kepada internationalmedia.co.id pada Senin (27/7). Ia menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya juga berniat menggelar Sekaten di kedua alun-alun, namun dilarang oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) dengan alasan Alun-alun Utara adalah jalur hijau. "Jadi karena kemarin ada kata-kata tidak boleh digunakan itu dari yang tahun lalu lho. Nah itu yang membuat kita sebenarnya akhirnya protes gitu lho. Kenapa kok kemarin tahun lalu kamu ngomong kayak gitu kok sekarang kamu pergunakan gitu lho," keluhnya, mempertanyakan standar ganda yang diterapkan.
Di sisi lain, kubu yang diwakili oleh Pengageng Paran Parakarsa, KPAA Nur Wijaya atau Kanjeng Dany, bersikap tegas. Ia menuntut agar semua wahana yang terpasang di Alun-alun Utara segera dibongkar. "Pihak-pihak yang memakai kawasan Keraton, khususnya kawasan Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berusaha memasang alat atau perlengkapan atau apa pun untuk menghentikan," tegas Kanjeng Dany saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Minggu (26/7). Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum. Dany menyebut, laporan serupa terkait penggunaan kawasan Keraton sudah pernah diproses di Polresta Solo. "Kami akan bertindak tegas sesuai dengan tata aturan, tata koridor aturan perundang-undangan maupun hukum yang berlaku di Republik Indonesia kalau imbauan kami ini tidak diindahkan," pungkasnya.
Situasi ini mencerminkan kembali kompleksitas konflik internal Keraton Solo yang tak kunjung usai. Perebutan hak dan klaim atas wilayah Keraton, bahkan dalam konteks perayaan budaya sakral seperti Sekaten, menunjukkan dalamnya perpecahan yang ada. Publik kini menanti bagaimana polemik ini akan berujung, apakah mediasi akan tercapai atau justru berlanjut di meja hijau.
