Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden yang melibatkan mobil mewah Toyota Alphard di Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah viral menerobos lampu merah pelican crossing. Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan: kendaraan tersebut ternyata menunggak pajak selama dua tahun, terhitung sejak 2024.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi kepada wartawan pada Selasa (28/7/2026) bahwa pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan saat ini sedang dalam proses memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan balik nama. "Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasai kendaraan saat ini," ujar Ojo.

Mobil Alphard dengan nomor polisi asli B-97-ELI ini, berdasarkan STNK, terdaftar atas nama seorang dokter berinisial E. Namun, kendaraan tersebut telah berpindah tangan kepada seseorang berinisial A sejak dua tahun lalu. Pemilik lama, Dr. E, telah mengambil langkah proaktif dengan memblokir kepemilikan kendaraan tersebut di Dipenda Banten setelah penjualan.
Situasi ini mengharuskan pemilik baru, A, untuk segera melakukan balik nama dan melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak. Ojo menjelaskan pentingnya langkah ini. "Ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya," paparnya. Dr. E sendiri sudah memberitahukan penjualan dan meminta blokir dua tahun lalu, sehingga masalah yang muncul bukan lagi tanggung jawabnya.
Kendala dalam pembayaran pajak muncul karena pemilik baru tidak dapat memperpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik lama. Pajak kendaraan ini seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2023, namun belum dibayar sejak 2024. "Dia menunggak pajak dari 2024. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," terang Ojo.
Terungkap pula bahwa saat insiden di Bundaran HI, mobil Alphard tersebut dikemudikan oleh seorang anggota polisi. Namun, Ojo meluruskan bahwa anggota polisi tersebut hanya meminjam mobil dari temannya, A, yang merupakan pemilik baru dan seorang warga sipil. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya.
