Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Jaksa menyebut tindakan para tersangka dalam kasus ini telah memicu pemborosan anggaran negara yang fantastis, mencapai Rp 10,5 triliun setiap tahun.
Pengungkapan ini disampaikan oleh tim Kejagung selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/7/2026). Agenda sidang saat itu adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon.

"Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," demikian pernyataan jaksa saat membacakan tanggapan.
Jaksa lebih lanjut menjelaskan bahwa angka pemborosan ini merupakan hasil koordinasi dan audit komprehensif yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menegaskan bahwa BPKP telah secara resmi mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.
Meskipun demikian, Kejagung menyatakan bahwa detail perhitungan kerugian negara secara spesifik akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Pihak Kejagung menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan ini hanya berfokus pada aspek formil penyidikan dan tidak akan memasuki materi pokok perkara. "Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.
Kejagung juga menjamin bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan telah memeriksa pemohon sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.
Dalam kesempatan tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung adalah salah satu dari tujuh individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Merasa keberatan, Lodewyk kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Selain Lodewyk, enam tersangka lain yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini meliputi: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik BGN) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.
