Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) menjalani pemeriksaan mendalam terkait temuan uang tunai di rumah dinasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami asal-usul dan tujuan uang yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman SFH. "Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Pemeriksaan terhadap SFH dilakukan di kantor BPK Riau pada Senin (27/7). Selain SFH, KPK juga memanggil ajudan Gubernur Riau, Rafi (RF), untuk dimintai keterangan. Rafi diduga mengetahui dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau.
Total enam saksi dipanggil KPK pada hari itu, namun dua di antaranya tidak hadir. Saksi-saksi yang dipanggil meliputi Rafii dan Dahri Iskandar (keduanya ADC Gubernur Riau), SF Hariyanto (Wakil Gubernur Riau), Siti Aisyah (Anggota DPRD Provinsi Riau), Bambang Suwarno (Komisaris KPID Riau 2021-2025), serta Febri Ramadani (driver Gubernur Riau).
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Singapura, dari rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid yang terkait kasus pemerasan bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," terang Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, dan ajudan Gubernur Riau nonaktif Marjani (MJN).
Tiga dari tersangka utama, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief, dan Dani M, telah menjalani persidangan. Abdul Wahid dituntut pidana penjara 8,5 tahun. Sementara itu, Muhammad Arief dituntut 5 tahun 6 bulan, dan Dani M 4 tahun. Kasus ini masih terus bergulir untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.
