Dunia pendidikan di Bintan, Kepulauan Riau, digegerkan dengan terungkapnya kasus pemerasan yang melibatkan seorang penjaga sekolah berinisial AS. Diduga kuat, AS memaksa sejumlah siswa sekolah dasar untuk menyerahkan uang jajan mereka, yang kemudian digunakan untuk bermain judi online. Internationalmedia.co.id – News mengabarkan, pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, membenarkan bahwa AS telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Hasil pemerasan dari sepuluh anak SD yang berusia antara 11 hingga 15 tahun tersebut diakuinya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk taruhan judi daring. Aksi ini, menurut keterangan polisi, telah berlangsung sejak tahun 2023 dan terus berlanjut hingga terungkapnya kasus ini. Setiap anak dipaksa menyerahkan uang bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Sejumlah orang tua korban, didampingi Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, dan kepala dusun, secara kolektif mendatangi Polsek Bintan Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan. Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan pencarian terhadap pelaku.
AKP Aang Setiawan menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, tim berhasil mengamankan AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar. Bersama pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap kesepuluh korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap AS masih terus bergulir. Penyidik, menurut AKP Aang, sedang melanjutkan pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelanjutan proses hukum yang adil.
