Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi lanjutan drama hukum kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang praperadilan yang berlangsung Selasa (28/7/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, telah sesuai prosedur hukum. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pihak jaksa mengklaim telah mengantongi setidaknya empat alat bukti sah yang menjerat Lodewyk.
Di hadapan Hakim tunggal Abdul Affandi, jaksa penuntut umum membeberkan detail alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. "Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," ujar jaksa saat membacakan jawaban termohon. Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa bukti elektronik yang dimaksud mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk Pusung dengan berbagai pihak, termasuk istrinya. Percakapan tersebut, menurut jaksa, secara substansial mengungkap peran vital Lodewyk dalam dugaan penyelewengan program unggulan tersebut.

Berdasarkan kumpulan alat bukti tersebut, penyidik menemukan keterkaitan kuat antara Lodewyk Pusung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Tak hanya itu, dalam jawabannya, jaksa juga menyingkap adanya kerugian negara yang fantastis sebagai konsekuensi dari tata kelola yang menyimpang. Hasil koordinasi dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya pemborosan anggaran program MBG pada Badan Gizi Nasional mencapai Rp 10,5 triliun setiap tahunnya. "Dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," tegas jaksa, mengutip temuan audit.
Meskipun demikian, jaksa mengingatkan bahwa ranah praperadilan terbatas pada pengujian aspek formil penyidikan. Detail mengenai niat jahat (mens rea) para tersangka, serta perhitungan pasti jumlah kerugian keuangan negara, akan dibuktikan secara mendalam dalam persidangan pokok perkara. "Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara," pungkas jaksa, menegaskan batasan yurisdiksi praperadilan.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung adalah salah satu dari tujuh individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG ini. Merasa tidak terima dengan penetapan tersebut, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan. Selain Lodewyk, enam tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus ini antara lain: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (penyedia motor listrik BGN) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.
