Internationalmedia.co.id – News – Mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi D-1828-HQ sempat menjadi buah bibir setelah aksinya menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Insiden ini memicu pertanyaan publik mengenai status pajak dan kepemilikan kendaraan mewah tersebut. Kini, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan rinci terkait misteri di balik Alphard yang menarik perhatian banyak pihak itu.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah B-97-ELI. Berdasarkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemilik sah Alphard tersebut adalah dr E. Namun, Ojo menjelaskan, dr E telah menjual mobil tersebut sekitar dua tahun lalu dan segera melakukan pemblokiran data kendaraan. "dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera pada STNK," terang Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Pembeli mobil Alphard dari dr E adalah seorang pria berinisial DD alias A. Setelah transaksi penjualan, dr E langsung memblokir status pajak kendaraan tersebut. Konsekuensinya, pemilik baru, DD alias A, semestinya segera mengurus proses balik nama kendaraan atas namanya sendiri. "Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," tambah Ojo.
Situasi semakin rumit ketika terungkap bahwa mobil tersebut menggunakan pelat palsu D-2828-HQ saat insiden di Bundaran HI. Lebih jauh, nomor polisi asli B-97-ELI ternyata memiliki tunggakan pajak selama dua tahun, dengan jatuh tempo terakhir pada Oktober 2023. Ojo menjelaskan, pemilik baru tidak dapat memperpanjang STNK karena salah satu syaratnya adalah KTP asli pemilik yang tertera di STNK. "Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli, jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," paparnya.
Pihak kepolisian pun mendesak DD alias A, sebagai pemilik baru, untuk segera mengurus balik nama kendaraan dan menunaikan kewajiban pajaknya. "Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tegas Ojo.
Mengenai bagaimana mobil tersebut bisa berada di tangan seorang anggota polisi yang sempat terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI, Ojo memberikan klarifikasi. Setelah ditelusuri, anggota polisi tersebut ternyata hanya meminjam mobil dari temannya, yakni DD alias A. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkas Ojo, mengakhiri spekulasi publik.
