Internationalmedia.co.id – News – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap tabir di balik insiden pelemparan bom molotov, penganiayaan, dan perusakan yang menggemparkan warga Koja, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Motif di balik aksi brutal ini ternyata dipicu oleh rasa sakit hati mendalam akibat perselisihan yang terjadi sebelumnya antara para pelaku dan target mereka.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam mengarah pada kesimpulan tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya," ujar Bima, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/6).

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diketahui bersepakat untuk merakit bom molotov di area pembuangan sampah. Tak hanya itu, salah satu pelaku berinisial MT bahkan mempersenjatai diri dengan sebilah celurit, menunjukkan niat serius untuk melakukan kekerasan. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi target di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja. Ironisnya, saat mencoba mengajak target berduel, satu bom molotov yang dilemparkan justru meleset dan mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor.
Usai melancarkan serangan, para pelaku segera melarikan diri setelah dikejar oleh warga setempat yang geram. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku utama. "Kami menangkap dua pelaku berinisial H dan MT di lokasi terpisah," terang Bima di Jakarta, Senin.
Pelaku H ditangkap di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Beberapa jam berselang, pada Sabtu (27/6) pukul 02.30 WIB, petugas berhasil membekuk MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor matik beserta dokumennya, rekaman CCTV yang merekam kejadian, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, serta sebuah batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP terkait perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. "Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," tegas Bima. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan dan melanggar hukum.
