Internationalmedia.co.id – News – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan krusial kepada pemerintah kabupaten dan kota di Aceh. Ia menekankan pentingnya penyesuaian penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi riil dan spesifik masing-masing wilayah, bukan menerapkan pendekatan seragam.
Dalam arahannya, Tito mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait yang telah menyelenggarakan rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum semacam ini vital untuk memastikan seluruh proses penanganan pascabencana berjalan selaras dengan tahapan yang benar dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Tito menjelaskan bahwa penanganan pascabencana secara umum terbagi menjadi tiga fase utama. Fase pertama adalah masa tanggap darurat, yang berfokus pada penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi mendesak. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak, meskipun sifatnya mungkin belum permanen. "Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujar Tito dalam keterangannya, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang, dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh. Ia melanjutkan, fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) merupakan tahap pembangunan yang bersifat lebih permanen. Pada fase ini, perbaikan tidak hanya bertujuan mengembalikan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik dan lebih tahan terhadap risiko bencana di masa depan. Mengingat sifatnya yang permanen dan penggunaan anggaran khusus, proses administrasi serta pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal layaknya pelaksanaan pembangunan pada umumnya, berbeda dengan prioritas kecepatan pada masa tanggap darurat dan transisi.
Meskipun Provinsi Aceh secara keseluruhan mungkin siap untuk menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana, Tito mengingatkan bahwa kondisi di setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama. Oleh karena itu, penetapan status penanganan harus disesuaikan dengan kondisi lokal. "Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," tegas Tito.
Tito menilai karakteristik bencana di beberapa wilayah Aceh berbeda, bukan hanya terjadi sekali lalu selesai. Di sejumlah daerah, ancaman banjir dan longsor masih berpotensi terjadi berulang kali. Karena itu, ia menekankan bahwa daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila situasi memerlukan. Pendekatan yang adaptif dan fleksibel ini dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
