Enam warga negara Indonesia (WNI) harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat di Singapura setelah upaya nekat mereka untuk kembali masuk secara ilegal digagalkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, para WNI ini, yang sebelumnya telah dideportasi, mencoba menyusup kembali menggunakan sampan sebelum akhirnya ditangkap. Pengadilan di Singapura menjatuhkan vonis bervariasi, mulai dari satu tahun hingga satu tahun sembilan bulan penjara, disertai empat hingga sepuluh kali cambukan.
Para terpidana diidentifikasi sebagai Asrarudin (23), Brick (28), Hardi (25), Ismaun (27), M Amrin (24), dan Muamar Iman (29). Masing-masing dari mereka mengakui dua dakwaan utama: memasuki Singapura secara ilegal dan kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi. Terungkap dalam persidangan bahwa motivasi utama mereka adalah mencari pekerjaan di negara tetangga tersebut. Untuk mewujudkan niat tersebut, keenamnya patungan membeli sebuah sampan kayu sepanjang 10 meter dari seorang penjual di Facebook dengan harga Rp 15 juta.

Perjalanan berbahaya dimulai dari Batam pada 20 Desember lalu, menempuh waktu beberapa jam di tengah kondisi laut yang buruk. Keberadaan mereka segera terdeteksi oleh Penjaga Pantai Kepolisian Singapura pada 21 Desember, yang langsung melancarkan penyisiran di lepas pantai Tanah Merah. Ketika para WNI tersebut berupaya melarikan diri, petugas mengejar dengan membunyikan sirene peringatan. Upaya pelarian itu berakhir dramatis saat sampan kayu yang mereka gunakan tenggelam. Petugas Singapura kemudian menyelamatkan keenam WNI tersebut sebelum melakukan penangkapan.
Otoritas Singapura kemudian mengonfirmasi bahwa keenam WNI ini sebelumnya telah dideportasi ke Indonesia antara tahun 2022 hingga 2025. Dalam proses peradilan yang digelar, hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Brick menerima vonis terberat, yakni satu tahun sembilan bulan penjara dan 10 kali cambukan, mengingat ia memiliki lima catatan kriminal terkait pelanggaran imigrasi sebelumnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melanggar aturan imigrasi di Singapura, terutama bagi mereka yang sudah pernah dideportasi.
