Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengajukan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 yang signifikan. Namun, di tengah proyeksi kenaikan total BPIH tersebut, Kemenhaj juga menyiapkan skema khusus yang bertujuan agar beban biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah haji tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Ini menjadi angin segar bagi calon jemaah.
Menurut Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, skema yang diusulkan adalah pembagian beban biaya, di mana 60 persen akan ditanggung oleh nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen sisanya akan menjadi tanggungan langsung jemaah. "Kita juga menyampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembagiannya antara yang harus dibayar oleh jemaah haji dengan yang harus dibayar oleh nilai manfaat BPKH itu bisa seperti tahun 2022," ujar Irfan Yusuf usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). Ia menambahkan, "Sehingga dengan demikian, tidak ada kenaikan dibandingkan tahun lalu untuk biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji."

Komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari jemaah ini bukanlah hal baru, mengingat skema serupa pernah diterapkan pada musim haji tahun 2022. Irfan Yusuf menegaskan bahwa angka-angka ini masih berupa usulan awal yang memerlukan pembahasan mendalam bersama legislatif. "Itu yang kita sampaikan kepada DPR. Dan nanti akan dibahas oleh teman-teman DPR dengan Panjanya," jelasnya.
Irfan Yusuf lebih lanjut memaparkan bahwa kenaikan total biaya riil haji memang sulit dihindari. Faktor-faktor seperti fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur global, serta peningkatan kualitas layanan dari pemerintah Arab Saudi menjadi pemicu utama. "Kita sudah mengajukan BPIH yang dengan berat memang terpaksa harus naik karena faktor dolar, faktor avtur, dan pemerintah Arab Saudi yang juga sudah meningkatkan layanannya," ungkapnya.
Namun, ia juga membuka peluang adanya penyesuaian total biaya haji ke arah yang lebih rendah jika faktor-faktor penyebab kenaikan, seperti harga minyak dunia, mengalami penurunan signifikan. "Tentu kalau nanti pada saatnya tiba-tiba harga minyak turun, tentu ada penyesuaian kembali," tambah Irfan.
Dalam rapat kerja sebelumnya bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenhaj secara resmi mengusulkan total BPIH untuk tahun 2027 (1448 Hijriah) mencapai angka Rp 107.340.172,02 per jemaah. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 19.930.806,57 dibandingkan tahun sebelumnya. "Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah," kata Irfan dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Dari total biaya yang diusulkan tersebut, mayoritas atau sekitar 56 persen dialokasikan untuk komponen biaya penyelenggaraan di Arab Saudi, sementara 43 persen sisanya digunakan untuk pembiayaan di dalam negeri. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp 17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp 4.666,67.
