Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Tito menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mengambil opsi pemberhentian pegawai, sebuah pernyataan yang meredakan kekhawatiran banyak pihak terkait masa depan ribuan tenaga kerja non-ASN.
Kekhawatiran muncul seiring amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mengharuskan postur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah mulai tahun 2027. Menanggapi tantangan fiskal ini, Mendagri memaparkan serangkaian strategi komprehensif yang dirancang untuk menyeimbangkan anggaran tanpa mengorbankan stabilitas pekerjaan. "Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Tito, seperti dikutip internationalmedia.co.id.

Dari sisi belanja, Tito menekankan pentingnya disiplin fiskal di pemerintah daerah (Pemda). Ia secara tegas melarang Pemda untuk melakukan rekrutmen pegawai baru, khususnya tenaga honorer. Namun, di saat yang sama, ia juga memastikan tidak akan ada pemberhentian bagi pegawai yang sudah ada. "Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya, menyoroti pentingnya manajemen sumber daya manusia yang bijak.
Untuk mengimbangi pembatasan belanja, Mendagri mendorong Pemda agar lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi fokus utama sebagai instrumen vital dalam mendongkrak pendapatan daerah. Tito mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun berkat kemudahan perizinan. Contoh lain adalah Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda, memberikan dampak signifikan pada peningkatan PAD.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Hasil pertemuan penting tersebut adalah dorongan untuk memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun.
Perpanjangan ini, jelas Tito, tidak akan dilakukan melalui revisi UU HKPD, melainkan akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2027. "Diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," pungkasnya, memberikan kepastian hukum atas langkah strategis tersebut demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.
