Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Sebuah modus penyelundupan narkotika yang cerdik berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri. Sebanyak 10 kilogram ganja diselundupkan dengan cara menyamarkannya di dalam paket pengiriman motor Vespa melalui bus Antar Lintas Sumatra (ALS). Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dibungkus bersama gula dan dodol, menciptakan ilusi paket makanan biasa.
Pengungkapan kasus ini, seperti dijelaskan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim gabungan mencurigai sebuah paket yang diangkut oleh bus ALS yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

"Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Surabaya dengan alamat Pool ALS di Jalan Letjen Sutoyo Depan Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur," terang Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya pada Senin, 3 Agustus 2026. Setelah membuntuti bus selama dua hari dari Lampung hingga Jawa Timur, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi tiba di Pool ALS Surabaya pada Kamis, 23 Juli. Mereka segera berkoordinasi dengan pihak loket untuk memantau siapa yang akan mengambil paket tersebut.
Puncak operasi terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 06.40 WIB, ketika seorang pria bernama Rahmat Fausan (27) muncul untuk mengambil paket kardus cokelat dan motor Vespa. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkus Rahmat. "Dari hasil interogasi, tersangka Rahmat Fausan berperan sebagai penerima dan pemilik paket barang satu kardus cokelat berisi narkotika jenis ganja dan kendaraan Vespa," ungkap Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Anto Monel (DPO), yang posisinya berada di Jermal, Kota Medan. Tersangka Rahmat Fausan kemudian memerintahkan adiknya, Fathurahman Al Jufri (DPO), untuk mengirimkan paket kardus berisi narkotika tersebut.
Dalam upaya menyamarkan aksinya, Rahmat menginstruksikan adiknya agar paket ganja dikirim bersama sebuah motor Vespa, dengan keterangan isi paket berupa makanan. "Tersangka memerintahkan adiknya untuk mengirimkan barang kardus yang di dalamnya berisi gula, dodol, dan motor Vespa ke mobil yang dikemudikan sopir Bus ALS," jelas Brigjen Eko. Sesampainya barang di Pool ALS Medaeng, paket akan diambil langsung oleh Rahmat Fausan untuk dibawa dan dijual kepada pembeli di Bali.
Kepada penyidik, Rahmat Fausan mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan penyelundupan ganja dengan rute serupa. Ia pernah berhasil membawa 1 kg ganja ke Bali pada 20 Juni 2026, juga menggunakan bus yang sama. Untuk pengiriman kali ini, ganja seberat netto 9.996,98 gram tersebut rencananya akan dijual di Pulau Dewata dengan harga rata-rata Rp 6 juta per kilogram.
Selain menyita hampir 10 kg ganja, polisi juga mengamankan satu unit motor Vespa berwarna merah, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka. Nilai total barang bukti ganja ini diperkirakan mencapai Rp 39.987.920. "Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan dari narkoba jenis ganja ini sekitar 29.991 jiwa," pungkas Brigjen Eko, menyoroti dampak positif pengungkapan kasus ini.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu dua orang DPO, yaitu Anto Monel sebagai penyedia barang di Medan dan Fathurahman Al Jufri yang berperan sebagai kurir pengantar ke bus. Sementara itu, tersangka Rahmat Fausan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
