Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus menghebohkan mencuat dari Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, di mana seorang guru berinisial LA dari SDN 5 Babussalam diduga kuat telah menggelapkan dana tabungan siswa kelas III hingga mencapai Rp 105 juta. Perbuatan yang melanggar disiplin dan etika pendidik ini telah membuat LA dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat.
Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengonfirmasi sanksi tersebut, menekankan bahwa tindakan LA merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak siswa. Najamuddin menjelaskan kepada internationalmedia.co.id, Kamis lalu, bahwa sanksi administratif berupa teguran tertulis ini adalah langkah awal. "Itu pelanggaran disiplin atau etika. Karena haknya siswa yang dipakai," tegasnya, menyoroti seriusnya penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi milik para murid.

Sebagai tindak lanjut, Najamuddin juga telah menginstruksikan Kepala SDN 5 Babussalam agar LA segera membuat surat pernyataan resmi di atas meterai. Surat ini berfungsi sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab LA kepada para wali murid yang tabungannya telah diselewengkan.
Lalu Najamuddin menegaskan bahwa pengembalian seluruh uang tabungan siswa adalah mutlak dan harus sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut. Jika LA gagal memenuhi kewajibannya, Disdikbud tidak akan segan untuk mempertimbangkan pemberian sanksi yang jauh lebih berat.
Mengenai spekulasi pemecatan, Najamuddin menyatakan bahwa langkah tersebut memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Hal ini menunjukkan bahwa proses penjatuhan sanksi berat akan melalui prosedur kepegawaian yang berlaku.
