Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka lembaran baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pihak swasta, Glory Harimas Sihombing, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam mencari mitra, menjual "titik" Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG), dan menyalurkan dana hasil praktik tersebut kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (18/6/2026), menjelaskan secara rinci keterlibatan Glory Harimas Sihombing (GHS). Menurut Syarief, GHS diminta oleh Dadan Hindayana (DH) untuk mencari pihak-pihak yang bersedia menjadi mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, Dadan secara tidak sah memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh alokasi titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.

Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan. Setelah Yayasan Indonesia Food Security Review milik GHS berhasil mendapatkan titik-titik dapur SPPG, yayasan tersebut tidak mengelolanya sendiri, melainkan menjual titik-titik strategis ini kepada pihak lain. Pihak-pihak tersebut adalah mereka yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan oleh titik SPPG yang dijual oleh GHS.
Lebih lanjut, Glory Harimas juga diduga mendapatkan fasilitas khusus dari Dadan berupa akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk. Kondisi ini disebut-sebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas, memungkinkannya untuk melakukan "rollback" atau pengembalian status terhadap SPPG yang berada di bawah naungannya. Setelah serangkaian pengaturan titik SPPG ini, Glory Harimas kemudian diduga kuat memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Dana tersebut, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, diserahkan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan GHS agar dapat menjadi bagian dari program.
Penetapan GHS sebagai tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus korupsi MBG ini. Mereka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), dan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal). Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan.
