Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan regulasi terbaru yang membawa perubahan signifikan pada struktur biaya layanan kewarganegaraan. Mulai 1 Agustus 2026, sejumlah tarif layanan kewarganegaraan, mulai dari naturalisasi hingga permohonan lepas status Warga Negara Indonesia (WNI), akan mengalami penyesuaian, mayoritas naik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 di Jakarta ini, menjadi landasan hukum baru yang menggantikan PP 45 tahun 2024. Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari detail lengkap PP ini melalui situs resmi Kementerian Hukum, memastikan akses informasi yang transparan.

Kenaikan tarif ini akan berdampak pada berbagai proses administratif terkait status kewarganegaraan. Sebagai contoh, biaya permohonan pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI kini meroket menjadi Rp 75 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp 50 juta. Demikian pula, WNA yang mengajukan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan akan dikenakan tarif Rp 25 juta, naik signifikan dari Rp 15 juta.
Tidak hanya itu, anak berkewarganegaraan ganda yang memilih status WNI juga melihat tarifnya berlipat ganda, dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per permohonan. Bahkan, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri melonjak drastis lima kali lipat, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
Namun, tidak semua layanan mengalami kenaikan. Biaya permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI tetap stabil di angka Rp 1 juta per permohonan, tidak berubah dari aturan sebelumnya.
Selain penyesuaian tarif, PP 30/2026 juga membawa kabar penghapusan beberapa kategori biaya. Salah satu yang dihapus adalah tarif naturalisasi bagi WNA yang telah berjasa kepada negara atau untuk kepentingan pemerintah, yang sebelumnya dikenakan Rp 2,5 juta. Kebijakan ini mengindikasikan pergeseran pendekatan pemerintah dalam proses pewarganegaraan untuk kategori khusus tersebut.
Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk mencermati setiap detail perubahan guna menghindari kesalahpahaman atau kendala dalam pengurusan layanan kewarganegaraan di masa mendatang.
