Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, hari ini menghadapi momen penentu yang akan memengaruhi status hukumnya. Sidang putusan gugatan praperadilan kedua yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa agenda pembacaan putusan ini menarik perhatian luas.
Sidang krusial ini akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dan direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB. Informasi mengenai jadwal persidangan tersebut tercantum jelas di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana yang diakses internationalmedia.co.id pada Senin (20/7/2026).

Gugatan praperadilan ini merupakan upaya kedua Roy Suryo untuk menantang proses hukum yang menjeratnya. Sebelumnya, PN Jaksel pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan sebelumnya itu secara tegas dinyatakan tidak memengaruhi pokok perkara kasus utama. Kali ini, fokus utama gugatan adalah keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam petitumnya, Roy Suryo mengajukan serangkaian tuntutan penting. Ia memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya, menyatakan penetapan status tersangka atas dirinya tidak sah dan melawan hukum, serta menegaskan bahwa ia tidak dapat didakwa dengan pasal yang disangkakan. Lebih lanjut, Roy Suryo juga mendesak agar seluruh surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Puncak dari permohonannya adalah pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula.
Putusan praperadilan hari ini akan menjadi titik terang apakah status tersangka Roy Suryo akan dicabut atau tetap dipertahankan, yang tentunya akan sangat menentukan arah kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi. Seluruh pihak menantikan hasil putusan yang akan diumumkan siang ini di PN Jakarta Selatan.
