Sebuah gelombang kecaman keras menghantam pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Pernyataan Hotman yang dinilai melecehkan profesi wartawan, khususnya kalimat "lu punya otak nggak?", menjadi pemicu utama. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, insiden ini terjadi setelah Hotman mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dengan tegas menyatakan kecaman terhadap segala bentuk tindakan, baik verbal maupun non-verbal, yang berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalis. "Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang," ujar Herik kepada wartawan pada Senin (20/7/2026). Ia menambahkan, jurnalis mengemban tugas mulia untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Herik menjelaskan, tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, atau konfirmasi kepada narasumber adalah kewajiban profesi untuk menghasilkan berita yang berimbang, mencakup ‘cover both sides’. Ini bukanlah bentuk intimidasi atau upaya mencari masalah. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ secara eksplisit menyatakan "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." Sementara itu, Pasal 3 menekankan "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Mengingat pentingnya peran pers, IJTI menghimbau seluruh pihak untuk senantiasa menghargai jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik, masyarakat diminta untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara konstitusional, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. "Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik," tegas Herik.
Lebih lanjut, IJTI juga menyerukan kepada seluruh jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap teguh bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik. Kecaman ini muncul sebagai respons atas insiden dalam konferensi pers pada Jumat (17/7), di mana Hotman Paris, setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka korupsi, melontarkan kalimat "lu punya otak nggak?" kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu ini dan berita terkini lainnya, kunjungi internationalmedia.co.id.
