Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam setelah seorang kakek berinisial MD (60) diduga mencabuli 32 murid sekolah dasar. Menanggapi insiden memilukan ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui perwakilannya di DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Selly Andriany Gantina, Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. "Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar ini. Apabila terbukti benar, ini adalah kejahatan yang sangat serius karena korbannya adalah anak-anak dan diduga terjadi secara berulang kali," tegas Selly kepada wartawan pada Senin (10/7/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Selly menekankan pentingnya perlindungan komprehensif bagi seluruh korban. Ia mendesak agar mereka mendapatkan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta pemulihan secara menyeluruh tanpa ada yang terabaikan. "Pelaku harus diberikan hukuman yang maksimal agar penegakan hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi juga efek jera yang optimal bagi pelaku," tambahnya.
Politikus PDIP ini juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bertindak proaktif dalam memberikan perlindungan kepada para korban. Ini mencakup pendampingan selama proses hukum, pemenuhan hak restitusi, dan layanan pemulihan psikologis guna mencegah trauma berkepanjangan atau reviktimisasi pada anak-anak.
Selly menegaskan bahwa insiden tragis ini harus menjadi ‘alarm’ bagi semua pihak. "Sekolah, pemerintah daerah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan wajib memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi ruang bagi predator seksual beroperasi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," ujarnya. "Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara utuh," imbuhnya.
Seperti yang telah diungkap, terduga pelaku, MD (60), adalah pemilik warung yang berlokasi di depan sekolah para korban. Ia diduga melancarkan aksi bejatnya saat anak-anak tersebut berbelanja jajanan. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa pencabulan terjadi pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, atau bahkan sebelum jam pelajaran dimulai.
Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan insiden yang terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Awalnya, hanya tiga siswa yang diduga menjadi korban. Namun, setelah pertemuan antara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru, serta pendataan lebih lanjut, jumlah korban melonjak drastis. "’Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,’ jelas Fony Ataul, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkot Makassar, seperti dilansir Internationalmedia.co.idSulsel pada Minggu (19/7)."
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan ini. "Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Pelakunya sudah ditahan sejak hari Jumat (17/7) dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ariyanto.
