Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengambil tindakan tegas dengan mencopot seorang camat berinisial D dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan sanksi terbaru setelah sang camat terbukti mengirimkan video tidak senonoh kepada mantan karyawatinya. Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 13 Juli 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan sikap tegas Bupati. "Yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian sementara dari jabatannya," ujar Syawalludin, seperti dilansir internationalmedia.co.id.

Syawalludin menambahkan, Pemkab Boyolali sangat menyesalkan tindakan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Ia menyebut tindakan pelaku menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur etika dan perilaku ASN.
Sanksi pencopotan ini dijatuhkan setelah serangkaian proses klarifikasi yang melibatkan pemanggilan korban dan pelaku. Sebelumnya, Bupati juga telah memberikan sanksi teguran tertulis sebagai langkah awal administratif. "Surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan," jelas Syawalludin. Ia menambahkan bahwa proses selanjutnya akan memerlukan persetujuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemenuhan persyaratan yang ada di I-disiplin.
Dalam upaya memberikan perlindungan dan dukungan, Pemkab Boyolali melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dari ancaman apapun serta bantuan psikologis yang dibutuhkan.
