Internationalmedia.co.id – News – Jaringan peredaran uang palsu (upal) berhasil dibongkar aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial WW (32) ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu, dengan total barang bukti mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Pakuhaji. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran uang palsu di kawasan tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pakuhaji segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka WW dilakukan di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, pada Sabtu (11/7) siang. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah uang palsu senilai Rp 150 ribu yang diduga siap diedarkan. "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan," ujar Prapto dalam keterangannya, Senin (13/7).
Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan. WW mengaku masih menyimpan uang palsu lainnya beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di Jelupang, Serpong Utara. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang ternyata dijadikan markas produksi uang palsu tersebut.
Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar. Total uang palsu yang disita mencapai Rp 68.570.000, terdiri dari 338 lembar pecahan Rp 100 ribu, 617 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp 20 ribu. Selain itu, disita pula bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, serta berbagai perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, dan senter UV.
WW mengaku mendapatkan bahan dasar uang palsu dari seseorang berjuluk ‘God Hand’ di Bandung. Ia kemudian memproduksi sendiri uang palsu tersebut, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang, penyemprotan pelapis agar menyerupai uang asli, hingga pembuatan efek hologram. Pelaku telah menjalankan praktik ini sejak beberapa waktu lalu.
Saat ini, polisi masih terus memburu ‘God Hand’ dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat bertransaksi tunai. "Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110," tegas Jauhari.
