Internationalmedia.co.id – News – Babak baru dalam penanganan kasus narkoba jaringan besar yang melibatkan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin dimulai. Setelah merampungkan seluruh berkas penyidikan, Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan tersangka Patrisius, yang diketahui berperan sebagai kurir utama, beserta seluruh barang bukti dan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Bima. Proses serah terima ini menandai langkah maju menuju persidangan bagi Patrisius.
Kombes Handik Zusen, selaku Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memastikan bahwa seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan tanpa hambatan. "Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," ujar Handik kepada awak media pada Senin (13/7/2026).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan satu unit telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama dalam transaksi narkoba jaringan Ko Erwin. Dengan pelimpahan ini, status penahanan Patrisius kini beralih sepenuhnya ke tangan kejaksaan, membuka jalan bagi kasus ini untuk segera disidangkan di meja hijau.
Patrisius sendiri berhasil diringkus oleh tim Bareskrim Polri pada 25 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap sindikat narkoba Ko Erwin. Tanpa perlawanan berarti, Patrisius langsung dibawa ke Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Dari hasil interogasi, tabir peran Patrisius sebagai kurir terkuak. Ia mengakui telah berulang kali mengantarkan sabu-sabu atas perintah Ko Erwin, dengan aktivitasnya yang terentang dari tahun 2024 hingga 2025.
Salah satu operasi terbesar yang dilakukannya adalah pada November 2025, ketika ia mengambil paket sabu seberat sekitar 1 kilogram dari sebuah kamar hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Narkotika bernilai fantastis itu kemudian diselundupkan dan dikirimkan menuju Bima melalui jalur darat, menggunakan transportasi bus penumpang.
Untuk setiap pengiriman barang haram tersebut, Patrisius mengaku menerima imbalan sebesar Rp 20 juta, yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya. Kini, Patrisius harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
