Internationalmedia.co.id – News – Tiga individu yang diduga terlibat dalam peredaran ratusan butir ekstasi di sebuah kelab malam ternama di Bali, New Star Club, kini selangkah lebih dekat ke meja hijau. Berkas perkara mereka telah rampung dan diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan narkoba di Pulau Dewata.
Penyerahan berkas dan ketiga tersangka berlangsung pada Senin (13/7) di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. Kombes Handik Zusen, selaku Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi kepada internationalmedia.co.id pada Selasa (14/7/2026) bahwa proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan secara langsung oleh tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa.

Bersamaan dengan penyerahan tersangka, sejumlah barang bukti krusial juga diserahkan kepada jaksa. Dari tersangka Moh. Rokip, penyidik mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 19.300.000, serta memusnahkan 639 butir ekstasi. Sementara itu, dari dua tersangka lainnya, total empat unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti. Kasus ini dipastikan akan segera bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba skala besar ini bermula pada Maret 2026. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal, mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang telah berlangsung cukup lama di salah satu kelab di Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Kevin Leleury segera melancarkan penyelidikan mendalam.
Puncak operasi terjadi pada Minggu (15/3) dini hari. Tim melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan memesan 12 butir ekstasi melalui seorang pramusaji. Pesanan tersebut kemudian diteruskan kepada Muhammad Rokip (27), seorang captain room, yang langsung diamankan di dalam ruangan. Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek ‘LV’ berwarna pink, dan tak berhenti di situ, 600 butir ekstasi lainnya ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motornya.
Penyelidikan berlanjut, mengarah pada pramusaji I Gusti Bagus Adi Pramana (41), yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari interogasi, terungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club, I Wayan Subawa (27). Ketiga nama ini – Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana – kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan peredaran ini.
Namun, jaringan ini disinyalir lebih luas. Pihak kepolisian juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai buronan, yaitu Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida. Total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencakup 638 butir ekstasi dengan berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta dari ruangan karaoke, Rp 170 ribu dari area parkir, serta sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan kartu ATM.
Dengan rampungnya berkas perkara dan penyerahan tersangka, publik kini menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan atas kasus peredaran narkoba yang meresahkan ini.
