Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk segera menghentikan aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini, seperti dilansir Internationalmedia.co.id – News, diambil sebagai langkah preventif guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dalam implementasi program tersebut di lapangan.
Arahan tersebut secara resmi termaktub dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dokumen krusial ini dibubuhi tanda tangan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kebenaran edaran tersebut. Menurut Anang, penghentian ini didasari oleh berakhirnya periode waktu yang telah ditetapkan untuk pengumpulan data dan informasi.
“Benar, surat ini dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah rampung, dan tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada awak media pada Senin, 13 Juli 2026.
Anang menegaskan, penghentian aktivitas pengumpulan data ini bukan berarti data yang telah berhasil dihimpun akan diabaikan. Sebaliknya, Korps Adhyaksa akan tetap menindaklanjuti seluruh informasi yang telah terkumpul. Data-data tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengaitkannya dengan dugaan perkara korupsi dalam tata kelola Program MBG yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Merujuk pada isi surat edaran, perintah penghentian ini merupakan hasil evaluasi dari instruksi sebelumnya yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026. Kala itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi berbagai permasalahan terkait Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Bersama ini, kami menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
