Internationalmedia.co.id – News – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan komitmen serius dalam melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan menggarap RUU ini secara maksimal, menepis anggapan adanya penolakan dari DPR.
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). "Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya," ujar Habiburokhman, membantah narasi yang menyebut DPR enggan membahas RUU krusial ini. Ia menambahkan bahwa kehadiran advokat-advokat terbaik dalam RDPU menjadi bukti keseriusan Komisi III dalam menyerap masukan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan bahwa Komisi III DPR hampir setiap hari mencurahkan perhatian pada RUU ini. Pembahasan intensif ini dianggap esensial mengingat RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan yang sepenuhnya baru, bukan sekadar revisi dari undang-undang yang sudah ada. "Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," jelasnya.
Habiburokhman menekankan adanya beban konstitusional yang harus diemban Komisi III DPR. Kecermatan dalam membahas RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama. Konsep "meaningful participation" atau partisipasi yang bermakna dari masyarakat menjadi landasan utama. "Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kita tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting," tegasnya.
Komitmen Pelibatan Publik yang Maksimal
Menanggapi isu hoaks yang beredar mengenai penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman kembali menegaskan komitmen Komisi III untuk melibatkan masyarakat secara luas. RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 ini terus digodok secara maraton.
"Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, bagaimana hari ini ada beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di DPR pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa karena ini adalah produk undang-undang baru, bukan revisi, maka proses penyerapannya akan lebih mendalam dibandingkan pembahasan UU lain seperti KUHAP atau UU Kepolisian yang hanya fokus pada beberapa pasal. Antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam RDPU pun dinilai sangat tinggi.
Poin-Poin Krusial dalam Pembahasan
Politikus Gerindra ini juga mengungkap beberapa substansi krusial yang masih menjadi perdebatan hangat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Salah satu perdebatan utama adalah mengenai keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset (asset recovery) dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
"Ya jadi substansi teman-teman pertama perdebatannya, perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini," terang Habiburokhman. Ia berharap RUU ini nantinya dapat mengembalikan aset hasil kejahatan secara maksimal tanpa mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah.
Selain itu, banyak masukan yang diterima terkait perlunya badan khusus untuk mengelola aset hasil kejahatan. Ide ini muncul karena pengelolaan aset sitaan dianggap bukan tugas utama penegak hukum seperti Kejaksaan, yang fokus pada penyidikan dan penuntutan.
Poin krusial lainnya adalah terkait nomenklatur. Perdebatan masih berlangsung apakah akan menggunakan istilah "Perampasan Aset" atau mengikuti istilah internasional "Asset Recovery" yang berarti pemulihan aset. Meskipun ada masukan untuk menggunakan "asset recovery," Habiburokhman menyebut perampasan aset adalah tindakan konkret dari pemulihan aset. "Nah tapi ini kan belum diputus Pak ya kan, tapi tetapi kita masih butuh masukan dari masyarakat ini nanti seperti apa," pungkasnya, menegaskan bahwa semua masukan masih akan dipertimbangkan secara cermat.
