Meskipun semangat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah tengah membara, masyarakat dihadapkan pada perbedaan penetapan tanggal antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pemerintah. Internationalmedia.co.id – News mencatat, PBNU menetapkan 1 Muharam jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026, sementara Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan tanggal 16 Juni 2026. Di tengah perbedaan ini, seruan untuk saling menghormati dan menjaga persatuan menjadi inti pesan yang disampaikan berbagai pihak.
PBNU, melalui Lembaga Falakiyahnya, secara resmi mengumumkan penetapan 1 Muharam 1448 H pada Rabu, 17 Juni 2026. Keputusan ini didasarkan pada hasil rukyatul hilal yang diselenggarakan pada Senin, 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026. Dari seluruh titik pemantauan di berbagai wilayah, hilal dilaporkan tidak terlihat. Oleh karena itu, PBNU memutuskan untuk menggenapkan bulan Zulhijah menjadi 30 hari (istikmal), sehingga awal Muharam jatuh pada malam Rabu, 17 Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026.

Di sisi lain, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada kriteria imkanur rukyat Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
"Berdasarkan hasil perhitungan pada 15 Juni 2026, tinggi hilal awal Muharam 1448 H saat matahari terbenam berada pada rentang 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang, dengan sudut elongasi berkisar antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat," papar Arsad. Ia menegaskan, kondisi tersebut telah memenuhi kriteria MABIMS, sehingga sebagian besar wilayah Indonesia dapat merayakan awal Muharam pada 16 Juni 2026.
Menyikapi perbedaan ini, Kemenag menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan PBNU. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan, "Menghormati keputusan PBNU adalah hal yang utama." Senada dengan Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengimbau agar perbedaan penetapan ini tidak dibesar-besarkan dan tidak menjadi polemik yang memecah belah.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk lebih fokus memahami makna esensial dari Tahun Baru Hijriah itu sendiri. Amirsyah menjelaskan bahwa hijrah, yang berarti perpindahan atau perubahan, harus dimaknai sebagai momentum transformasi dari kondisi yang kurang baik menuju arah yang lebih baik dan diridhai Allah SWT.
"Bagi Indonesia, hijrah bermakna memperbarui sikap mental, moral, memperkuat persatuan, dan menegakkan keadilan, sehingga tercipta peradaban bangsa yang berkemajuan, adil dan makmur serta bermartabat," ujarnya. Ia menambahkan, semangat hijrah juga merupakan momentum krusial untuk memperbaiki integritas diri, menjunjung tinggi kejujuran, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan fondasi hijrah yang telah diletakkan Nabi Muhammad SAW 14 abad silam, Amirsyah berharap Tahun Baru Hijriah kali ini menjadi titik tolak bagi setiap individu dan bangsa untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik.
