Internationalmedia.co.id – News – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pria yang pernah memimpin desa di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini didakwa telah menyelewengkan dana desa hingga lebih dari Rp 387 juta. Uang rakyat tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup selingkuhannya.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (16/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto, menuntut Nazrul Hapis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 60 hari kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Nazrul Hapis mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dalam waktu satu bulan, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan dakwaan, kasus korupsi ini mulai terkuak pada tahun 2024, saat Nazrul Hapis masih menjabat sebagai kepala desa. Terdakwa diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang berada dalam kekuasaannya. Ia juga tidak pernah melaporkan penggunaannya, apalagi mengembalikan dana tersebut ke Kas Desa.
Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Serapuh Asli, justru digunakan Nazrul Hapis untuk memperkaya diri sendiri. Lebih mengejutkan lagi, dana tersebut juga dipakai untuk membayar kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan pribadinya di desa, membayar sewa rumah tempat tinggalnya, dan yang paling mencolok, membiayai kehidupan seorang wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya, Nur Riza Ridhani.
Untuk menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, Nazrul Hapis bahkan memerintahkan sejumlah perangkat desa. Mereka adalah Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku Operator. Para perangkat desa ini disuruh membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, lengkap dengan kuitansi dan stempel palsu, agar seolah-olah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran yang ditetapkan.
Kini, Nazrul Hapis harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat desa yang pernah dipimpinnya.
