Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial yang menegaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada berbagai entitas, termasuk perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi masyarakat keagamaan, tidak boleh lagi dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. MK menekankan bahwa setiap pemberian IUP secara prioritas wajib didasarkan pada parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.
Keputusan penting ini tertuang dalam putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, yang merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon, yakni Abdullah Faqih, Pendi, Abdullah, Iqro Katsir, Alif Alvian, dan Mawaddi Hamid.

Para pemohon mempersoalkan keberlakuan frasa "dengan cara lelang" atau "dengan cara pemberian prioritas" dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki organisasi keagamaan. Inti persoalan terletak pada pengaturan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba beserta pasal-pasal turunannya, yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Menurut pemohon, pengaturan tersebut menghambat pemanfaatan sumber daya minerba untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Menanggapi permohonan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa cara prioritas pemberian IUP hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar penunjukan langsung. "Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny. Ia juga mengingatkan bahwa izin bukanlah hak abadi yang tidak dapat dicabut atau diakhiri.
Enny menambahkan, keterbatasan wilayah pertambangan berarti tidak semua pemohon izin akan memperoleh WIUP, bahkan dengan jalur prioritas sekalipun. Oleh karena itu, batasan pemberian WIUP melalui jalur prioritas harus memiliki parameter yang jelas agar tidak ada jaminan bahwa pemberian WIUP akan berdampak baik bagi kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat.
Mengenai keterlibatan perguruan tinggi, Enny menjelaskan bahwa secara konstitusional, UUD NKRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan finansial, asalkan tidak menyimpang dari tujuan utama pendiriannya. Namun, ia memperingatkan bahwa keterlibatan langsung perguruan tinggi sebagai pengelola bisnis pertambangan dapat menghilangkan kedudukan strategis mereka sebagai institusi penjaga moral bangsa dan garda depan kelestarian lingkungan. Keterlibatan perguruan tinggi, baik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta, harus tetap dalam bingkai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai pengelola bisnis minerba.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua Hakim Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian." MK memutuskan bahwa frasa "dengan cara pemberian prioritas" dan "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, frasa-frasa tersebut hanya konstitusional jika dimaknai sebagai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung." Putusan ini secara fundamental mengubah cara pandang dan mekanisme pemberian izin pertambangan di Indonesia, memastikan prinsip keadilan dan akuntabilitas ditegakkan demi kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan.
