Jakarta – Polda Metro Jaya secara agresif melancarkan strategi baru dalam memerangi peredaran narkotika, tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset. Melalui penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan narkoba, aparat berhasil menyita aset senilai belasan miliar rupiah. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, langkah ini diambil untuk memastikan para bandar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan bisnis haram mereka.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menegaskan bahwa penyitaan seluruh aset yang terbukti hasil dari tindak pidana narkotika adalah kunci. "Dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana, tujuan kami adalah memiskinkan para bandar, pengedar, dan kurir. Sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk berbisnis narkoba," ujar Kombes David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).

Dalam salah satu kasus, aset milik tersangka AA berhasil disita. Tersangka ini terbukti memiliki sabu seberat 1 kilogram. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga unit apartemen yang sertifikat hak miliknya telah diappraisal senilai Rp 2 miliar. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan satu unit mobil mewah Toyota Alphard juga turut diamankan.
Kasus lain yang tak kalah besar melibatkan tersangka JI. Dari tangan JI, aparat menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 116 kilogram dan 90.000 butir ekstasi. Tak hanya itu, 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang nilai jualnya mencapai Rp 5 miliar juga disita. Penyitaan diperluas dengan mengamankan tiga buah ruko yang sertifikat hak miliknya diappraisal senilai Rp 3 miliar.
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya beserta jajaran polresnya telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memberantas narkoba. Selama periode Januari hingga Juni 2026, lebih dari 3.800 kasus narkoba berhasil diungkap. Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencapai angka fantastis, yakni 17,45 ton narkotika dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,7 triliun.
Kombes Ahmad David menambahkan, dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 5.196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna. Pengungkapan masif ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan TPPU, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari kejahatan terorganisir.
