Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan tajam setelah seorang staf administrasinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Kejadian ini sontak memicu kritik keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang menilai insiden tersebut sebagai bukti nyata penurunan kualitas dan integritas lembaga antirasuah tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan bahwa kerahasiaan penyidikan yang selama ini menjadi benteng KPK kini patut dipertanyakan.
Boyamin mengungkapkan, di masa lalu, akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangatlah terbatas. Bahkan, pelapor sekalipun tidak akan mendapatkan perkembangan penyidikan karena seluruh proses dijaga ketat kerahasiaannya. "Ini menunjukkan bahwa kualitas KPK semakin merosot. Seharusnya rahasia penyidikan tidak bocor," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (31/7/2026). Ia menambahkan, dahulu ia hanya bisa menanyakan jika laporannya mandek, atau mengajukan praperadilan, seperti yang pernah ia lakukan dalam kasus dugaan korupsi haji.

Ia menjelaskan, sistem kerahasiaan KPK dulu diterapkan secara berlapis. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, bahkan satgas lain, tidak akan mengetahui detail perkembangan perkara yang ditangani satgas lain. "Dulu, betul-betul sangat ketat menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Hanya pimpinan, deputi, dan satgas terkait yang tahu saat gelar perkara," jelasnya.
Maka dari itu, kasus yang melibatkan staf administrasi KPK ini menjadi perhatian serius. Terlebih, menurut Boyamin, yang bersangkutan juga memiliki posisi sebagai ajudan pimpinan, sehingga berpotensi besar mengetahui informasi sensitif terkait perkara yang sedang ditangani. "Dia sangat berpotensi menyadap, mencuri dengar, lalu melacak perkara yang bisa dilemparkan ke ayahnya untuk ‘digoreng’. Ini sangat berbahaya," tegas Boyamin.
Boyamin juga tidak menampik kemungkinan adanya perkara lain yang terdampak kebocoran informasi serupa. Ia menduga, kasus pemerasan Bupati Pemalang ini bisa jadi hanya terungkap karena sang bupati lebih dulu tertangkap. "Bisa jadi ada perkara lain yang belum terungkap. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap, kalau tidak, kita tidak akan tahu ada persoalan seperti ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di KPK. Setya diduga membocorkan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Lilik kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk memeras Anom. Untuk memenuhi permintaan pemerasan itu, Anom lantas memeras para bawahannya. Total uang yang berhasil dikumpulkan Anom mencapai Rp 1,9 miliar, dengan Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.
Berikut adalah daftar empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta/orang kepercayaan Bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
