Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan menahan empat individu yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Kasus ini, yang berpusat pada penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) kepada Jasindo, disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 15,6 miliar.
Keempat tersangka, yang identitasnya telah diumumkan, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026) malam, sekitar pukul 20.38 WIB. Dengan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK yang membalut tubuh mereka dan tangan terborgol, mereka langsung digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Salah satu tersangka, Zulchaibar, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, memberikan respons singkat kepada awak media. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar, menunjukkan sikap kooperatif. Sementara itu, tiga tersangka lainnya memilih untuk tidak berkomentar dan langsung berjalan melewati kerumunan wartawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, mengkonfirmasi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. "Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," jelas Budi. Ia menambahkan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini mencapai angka fantastis Rp 15,6 miliar. Angka ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan.
Adapun daftar lengkap keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK adalah:
- Untung Hadi Santoa, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dari Desember 2013 hingga Oktober 2018.
- Eko Yuni Triyanto, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 sampai Mei 2015.
- Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 sampai 2020.
- Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi terpisah di PT Asuransi Jasa Indonesia. Kasus pertama berkaitan dengan pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada tahun 2017-2020, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 36 miliar. Sementara itu, kasus kedua, yang kini berujung pada penahanan empat tersangka ini, adalah terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni periode 2015-2020. Meskipun taksiran awal kerugian negara untuk kasus kedua ini sekitar Rp 9 miliar, perhitungan final BPKP menetapkan angka kerugian sebesar Rp 15,6 miliar. Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor asuransi BUMN.
