Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dalam upaya mendalami kasus ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa dua saksi penting, yakni pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Perkembangan terbaru, Ferry Hongkiriwang kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemeriksaan terhadap Tan Kian, seorang pengusaha, dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterkaitan penanganan kasus-kasus besar seperti Asabri atau Jiwasraya. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa konfirmasi ini krusial untuk memastikan arah penyidikan. "Nah, terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini," ujar Rudi kepada wartawan baru-baru ini.

Senada dengan Tan Kian, saksi Ferry Hongkiriwang juga dimintai keterangan terkait dugaan yang sama. Menurut Rudi, pemeriksaan Ferry bertujuan untuk mengonfirmasi apakah dugaan kuat terkait perkara Asabri atau Jiwasraya sesuai dengan sangkaan penyidik. "Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," imbuhnya.
Keputusan Kejagung untuk menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK bukan tanpa alasan. Rudi Margono menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan serta keamanan Ferry sebagai saksi kunci. "Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya," kata Rudi. Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan Ferry, sehingga perlindungan menjadi prioritas.
Meskipun demikian, Rudi belum dapat memastikan apakah Ferry Hongkiriwang berpeluang menjadi justice collaborator (JC). Pihak Kejagung masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti. Penempatan Ferry di LPSK juga bertujuan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. "Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," pungkasnya, sebagaimana dilaporkan oleh internationalmedia.co.id.
