Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SR (34) menjadi sorotan publik setelah aksinya mempromosikan sebidang lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, viral di media sosial. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, promosi yang dilakukan SR ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Kantor Imigrasi Denpasar yang kini tengah melakukan penyelidikan.
Video promosi tersebut, yang beredar luas di platform Facebook, menampilkan SR berbicara dalam bahasa Inggris sambil menunjukkan panorama indah pegunungan Kintamani sebagai latar belakang lahan yang ditawarkan. Dalam video tersebut, tertulis jelas "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI", mengindikasikan tujuan penjualan lahan tersebut kepada khalayak internasional.

SR dalam narasinya mengklaim telah menghabiskan waktu hingga lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual properti tersebut. "Saya berhasil mendapatkan lahan ini setelah lima tahun meyakinkan pemilik untuk menjual tanah indah ini, satu-satunya lahan yang belum dikembangkan di jalanan tersibuk Kintamani," ujar SR dalam video yang dikutip dari internationalmedia.co.id.
Lahan tersebut ditawarkan kepada calon investor dan pengembang properti, dengan SR menekankan bahwa ini adalah kesempatan langka yang baru saja dirilis. "Jika Anda adalah pengembang vila, pengembang hotel, atau seseorang yang hanya ingin membangun sesuatu yang super unik dan langka, inilah kesempatannya dan ini baru saja dirilis hari ini," tambahnya, mengundang minat para investor.
Menanggapi viralnya promosi ini, Kantor Imigrasi Denpasar tidak tinggal diam. Mereka segera memanggil SR untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitasnya. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan pemanggilan terhadap WNA asal Amerika Serikat tersebut.
Putu Suhendra menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap SR yang berusia 34 tahun itu dilayangkan pada Kamis (30/7/2026). Namun, hingga Kamis sore, SR belum memenuhi panggilan tersebut. Pihak Imigrasi masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan memastikan legalitas serta tujuan dari promosi lahan yang dilakukannya.
