Internationalmedia.co.id – News – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, memimpin rombongan pimpinan MPR dalam kunjungan silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada Selasa, 14 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, ini menjadi ajang konsultasi penting antarlembaga negara, khususnya menjelang sidang tahunan MPR yang dijadwalkan sebelum peringatan 17 Agustus 2026. Hadir dalam kesempatan itu Ketua MA Sunarto, serta Wakil Ketua MPR Rusdy Kirana dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman.
Dalam kesempatan tersebut, Muzani secara tegas mengingatkan MA untuk senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga independensi kehakiman. Menurutnya, kedua prinsip ini adalah pilar utama dalam meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dan berintegritas. "Independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," tegas Muzani, seperti dikutip internationalmedia.co.id. Ia berharap agar independensi tersebut terus dijaga demi kebaikan bangsa.

Muzani juga menegaskan komitmen MPR untuk menghormati kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga yudikatif tersebut. Ia menekankan bahwa baik MPR maupun MA, sebagai lembaga negara, memiliki tujuan mulia yang sama, yakni mewujudkan cita-cita bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu poin menarik yang turut dibahas dalam pertemuan itu adalah mengenai anggaran Mahkamah Agung. Muzani mengungkapkan bahwa anggaran MA saat ini hanya sekitar 0,34 persen dari total APBN. Ia menyoroti pentingnya independensi anggaran bagi MA sebagai cabang kekuasaan negara, mengingat besarnya tanggung jawab dan kekuasaan kehakiman yang diemban. "Mestinya sudah mulai dipikirkan tentang independensi anggaran," kata Muzani, menyiratkan perlunya peningkatan alokasi demi menjaga kemandirian lembaga.
Meski demikian, Muzani mengakui bahwa gaji para hakim saat ini sudah terbilang sangat baik. Ia bahkan sempat menanyakan langsung besaran gaji hakim baru lulusan Sarjana Hukum, yang disebutnya mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan. Angka yang fantastis ini, menurut Muzani, diharapkan dapat menarik minat lulusan fakultas hukum terbaik di Indonesia untuk meniti karier sebagai hakim dan memperkuat lembaga peradilan.
Terakhir, Muzani juga menyoroti kebutuhan mendesak akan penambahan hakim. Saat ini, MA membutuhkan sekitar 1.600 hakim baru untuk mengatasi defisit. Namun, proses rekrutmen dan pendidikan bagi calon hakim membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun, sehingga mereka baru akan efektif bertugas sekitar tahun 2029. "Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung sedang mempersiapkan diri menjadi sebuah lembaga peradilan yang tangguh di masa depan," pungkas Muzani, optimistis terhadap penguatan sistem peradilan di Indonesia.
