Internationalmedia.co.id – News – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Pemeriksaan ini menandai berakhirnya masa pembantaran Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, setelah sebelumnya ia menjalani perawatan medis.
Yaqut, yang kini berstatus tahanan, tiba di markas lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6/2026) sekitar pukul 09.08 WIB. Penampilannya menarik perhatian; ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan terborgol, dan uniknya, membawa sebuah bantal yang diduga untuk alas duduk selama pemeriksaan panjang.

Saat disapa awak media, Yaqut tak banyak berkomentar. Dengan singkat ia berujar, "Nanti ya setelah ini ya, bismillah bismillah. Semoga kebenaran terungkap." Pernyataan ini menyiratkan harapan agar proses hukum yang dijalaninya dapat mengungkap fakta sesungguhnya di balik kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Yaqut dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena masalah kesehatan. Ia diketahui mengalami gangguan pencernaan serius yang mengharuskannya menjalani operasi pada Senin (29/6). Pembantaran ini memberikan jeda sementara dari proses hukum, namun kini ia harus kembali menghadapi penyidik KPK.
Dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan semuanya telah resmi ditahan. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai mantan Menteri Agama, tiga tersangka lainnya adalah Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Dugaan kuat mengarah pada praktik suap terkait kuota haji. Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga kuat memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Secara spesifik, Ismail Adham disebut menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Tak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan USD 5.000 kepada Hilman Latief (HL), yang menjabat sebagai mantan Dirjen PHU Kemenag pada tahun 2024.
Kasus ini terus bergulir, dengan KPK berupaya membongkar tuntas jaringan korupsi yang diduga merugikan jemaah haji. Pemeriksaan lanjutan Yaqut diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai peran dan keterlibatan semua pihak dalam skandal yang mencoreng citra pelayanan ibadah haji ini. internationalmedia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
