Jakarta – Sidang kasus dugaan suap importasi yang menyeret tiga pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali bergulir hari ini. Dalam pernyataan pembuka yang tegas, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa seseorang hanyalah kebetulan atau "lagi apes saja". Internationalmedia.co.id – News melaporkan, jaksa menekankan bahwa kasus ini adalah momentum penting untuk pembenahan sistemik.
Jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan harapannya agar pembuktian perkara ini dapat membuka mata publik terhadap praktik pelayanan umum yang selama ini terjadi. "Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen ‘Kena OTT KPK efek lagi apes aja’," tegas Takdir. Ia menambahkan, pembenahan harus menjadi sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Jaksa juga meminta seluruh pihak yang dihadirkan sebagai saksi untuk menyampaikan fakta sebenarnya secara terang benderang. Penanganan kasus ini, menurut Takdir, telah sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan setiap bukti yang terungkap di persidangan adalah hasil pengumpulan yang sah di tahap penyidikan. Peringatan keras juga dilayangkan kepada siapa pun yang mencoba mempengaruhi saksi, baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk mengkondisikan perkara, dengan ancaman konsekuensi hukum pidana.
Tiga pejabat Bea Cukai yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang ini adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total fantastis mencapai Rp 78,8 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing, serta fasilitas mewah.
Jaksa KPK merinci, para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar dari John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Pemberian ini, menurut jaksa, bertujuan untuk mempercepat proses keluarnya barang impor Blueray Cargo dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.
Dari total suap tersebut, Rizal disebut menerima bagian Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono menerima Rp 7 miliar, sementara Orlando Hamonangan mendapatkan Rp 4,05 miliar ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,516 miliar.
Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando, bersama dengan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi ini mencakup Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 (setara Rp 4,37 miliar), USD 182.800 (setara Rp 3,28 miliar), HKD 4.700 (setara Rp 10,7 juta), serta MYR 8.100 (setara Rp 35,7 juta). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi ini mencapai Rp 15,22 miliar.
Dengan demikian, total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima oleh ketiga pejabat Bea Cukai tersebut mencapai angka fantastis Rp 78.812.712.240, atau sekitar Rp 78,8 miliar. Kasus ini diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan sistem yang lebih transparan dan berintegritas di lembaga Bea Cukai.
