Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Langkat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menciduk Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tunai tersebut diduga merupakan bagian dari ‘fee proyek’ yang diserahkan oleh pihak swasta kepada bupati. "Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," terang Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat kemarin.

KPK menduga kuat uang suap tersebut terkait dengan proyek-proyek di dua dinas krusial di Kabupaten Langkat, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap potensi penerimaan lain yang mungkin diterima oleh Bupati Syah Afandin.
Total tujuh orang berhasil diamankan dalam operasi senyap KPK ini. Selain Bupati Syah Afandin, tim penyidik juga menciduk satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, serta lima orang dari pihak swasta. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi terpisah, meliputi wilayah Langkat, Binjai, hingga Medan.
Bupati Syah Afandin sendiri diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Medan, Sumatera Utara. Setelah penangkapan, seluruh pihak yang terjaring OTT langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
