Kasus hukum yang menjerat selebgram Mohamad Irman Ali, dikenal sebagai Woodyrman (33), atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30), masih menjadi sorotan publik. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Woodyrman kini dihadapkan pada dua opsi hukum krusial yang akan menentukan masa depannya.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei, sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Bermula dari adu mulut, situasi memanas hingga Woodyrman diduga memukul korban dengan botol kaca. MHF yang terkapar kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 16 Mei, di RSPP.

Saat ini, Woodyrman telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Proses hukumnya terus bergulir, dengan pihak kepolisian tengah berkoordinasi intensif dengan kejaksaan untuk memenuhi petunjuk yang ada. Dilema hukum yang dihadapi Woodyrman mengerucut pada dua kemungkinan besar: apakah ia akan diekstradisi ke Brunei Darussalam untuk diadili di negaranya, ataukah proses peradilan akan dilanjutkan di Indonesia.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 9 Juni 2026, bahwa pihaknya tidak hanya berkoordinasi dengan kejaksaan, tetapi juga menjalin komunikasi erat secara ‘police-to-police’ antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Brunei. Komunikasi antar lembaga penegak hukum kedua negara ini masih terus berlangsung untuk menentukan langkah terbaik dalam penanganan kasus ini.
Ressa menegaskan bahwa kedua opsi tersebut – ekstradisi atau pengadilan di Indonesia – masih terbuka lebar. Kepastian mengenai jalur hukum yang akan diambil Woodyrman akan sangat bergantung pada hasil koordinasi final dengan berbagai pihak terkait. Masa depan selebgram asal Brunei ini kini berada di persimpangan jalan, menanti keputusan yang akan menentukan nasib hukumnya.
