Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan klarifikasi penting terkait penyegelan dua gudang berisi ribuan sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari program pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Internationalmedia.co.id – News mengabarkan, Kejagung secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah penyitaan, melainkan pengamanan aset.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis lalu, memaparkan lokasi penyegelan. Dua gudang utama yang menjadi fokus berada di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari kedua lokasi tersebut, tercatat total 17.600 unit sepeda motor listrik. "Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak," ujar Syarief, menegaskan.

Syarief menjelaskan lebih lanjut bahwa kendaraan-kendaraan tersebut saat ini hanya diamankan. Tujuan penyegelan adalah untuk melakukan pendataan menyeluruh serta mengamankan pergerakan unit-unit motor tersebut. Pasalnya, ribuan motor listrik ini belum didistribusikan ke lokasi-lokasi Stasiun Pengisian Pangan Gizi (SPPG) oleh BGN dan masih tersimpan di gudang-gudang milik pihak penyedia.
Dengan penyegelan ini, tim penyidik dapat memantau setiap pergerakan motor listrik secara ketat. Meskipun demikian, Syarief memastikan bahwa perawatan unit-unit motor tersebut masih dapat dilakukan oleh pihak penyedia, mengingat statusnya yang belum diserahkan sepenuhnya kepada BGN.
Di lokasi terpisah, salah satu gudang yang disegel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menarik perhatian warga sekitar. Oweh, seorang warga yang beraktivitas di sekitar lokasi, menyaksikan langsung proses penyegelan tersebut. "Baru kemarin dari Kejagung di sini ramai-ramai (menyegel), ada ini (tanda disegel)," tutur Oweh kepada Internationalmedia.co.id, Kamis lalu.
Menurut Oweh, sejumlah petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memasuki area parkiran gudang tempat motor trail listrik disimpan. Mereka segera memasang garis tanda segel, sementara penutup terpal jaring-jaring motor masih tetap terpasang. Menariknya, aktivitas di dalam gudang tetap berjalan normal, seolah tidak ada masalah berarti. "Tiap hari juga ada (aktivitas), kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas (kerja)," imbuhnya.
Senada, warga lain bernama Edi juga memberikan informasi serupa. Berdasarkan keterangan yang ia terima dari karyawan setempat, penyegelan dilakukan untuk menjaga kondisi motor agar tidak rusak karena telah lama tersimpan di gudang. "Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah," jelas Edi.
Tindakan pengamanan ini tak lepas dari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejagung. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam individu sebagai tersangka. Mereka meliputi:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), yang dikenal sebagai orang dekat Sony.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN.
- Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
