Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Sebuah sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang meresahkan berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri. Aksi kejahatan ini tidak hanya mengakibatkan terputusnya sinyal telekomunikasi bagi ribuan pelanggan di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang masif hingga puluhan miliar rupiah bagi perusahaan penyedia jaringan seluler.
Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kerugian material yang diderita operator telekomunikasi akibat ulah komplotan ini ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 60 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan Arsya dalam keterangan resminya baru-baru ini. Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat, memutus akses komunikasi yang krusial bagi aktivitas bisnis maupun keseharian. Petugas berhasil menyita 38 unit modul BTS dari berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan berulang pihak penyedia jaringan seluler dan internet mengenai hilangnya perangkat modul BTS di berbagai lokasi. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan yang cermat, aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku. Modus operandi mereka terbilang rapi, yakni menyamar sebagai teknisi resmi dan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam untuk menghindari kecurigaan.
Para pelaku diketahui memiliki kemampuan teknis yang mumpuni karena sebagian besar merupakan mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan telekomunikasi. Bahkan, dalam melancarkan aksinya, mereka berkolusi dengan oknum pegawai aktif. "Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar kotak modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," jelas Arsya.
Beberapa tersangka utama berhasil diringkus, di antaranya AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA selaku penadah dan pengepul barang curian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Penyelidikan lebih lanjut juga membawa tim gabungan ke wilayah hukum Polresta Serang Kota, Banten, berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan. Di sana, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Sebanyak 15 unit modul BTS dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. Saat ini, IG bersama tiga pelaku lainnya di Jakarta masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Adhia, terungkap adanya aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan.
Yang lebih mengejutkan, sindikat ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul-modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul, kemudian dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi. Dalang di balik operasi ini diduga adalah seorang warga negara asing (WNA) bernama Jason Zhang, yang diyakini berada di Bangkok, Thailand.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional. Langkah ini diambil guna memutus mata rantai hitam pencurian infrastruktur vital negara ini sampai ke akar-akarnya, demi memastikan stabilitas jaringan telekomunikasi dan mencegah kerugian lebih lanjut.
