Kasus kaburnya seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Femas (21), saat mengikuti program tur terbuka di Korea Selatan (Korsel) telah menarik perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Aksi yang diduga melanggar ketentuan imigrasi setempat ini menjadi sorotan utama. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kemlu menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengungkapkan pada Sabtu (18/7/2026) bahwa pihaknya tengah mencermati laporan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan oleh seorang WNI berinisial FY (21). "Oknum tersebut diduga kuat sengaja meninggalkan rombongan wisata dan melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di sana," jelas Heni.

Menurut Duta Besar RI di Seoul, upaya pemerintah Indonesia bersama KBRI setempat untuk mempermudah mobilitas dan akses perjalanan bagi masyarakat kedua negara, sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral, sangat disayangkan tercoreng oleh insiden semacam ini.
Kemlu sangat menyayangkan tindakan individu yang menyalahgunakan kemudahan fasilitas perjalanan ke luar negeri. Heni menekankan pentingnya kepatuhan WNI terhadap aturan hukum negara yang dikunjungi. "Tindakan segelintir oknum ini tidak merepresentasikan mayoritas WNI yang bepergian secara legal dan bertanggung jawab. Kepatuhan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan otoritas negara mitra dan mendukung upaya pemerintah dalam memperluas kemudahan mobilitas bagi warga Indonesia," tegasnya.
Kemlu, bersama KBRI Seoul, akan terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Korea Selatan. Mereka juga mengimbau seluruh WNI untuk senantiasa mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi menjaga hubungan baik serta kerja sama di berbagai bidang, termasuk pariwisata dan mobilitas masyarakat.
Kronologi Kejadian
Menurut penuturan Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker, kepada internationalmedia.co.id Jatim, rombongan tur Femas bertolak dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Insiden ini bermula pada malam pertama tur, 28 Juni 2026, ketika para peserta diberi waktu luang setelah menyelesaikan seluruh agenda perjalanan.
Saat itu, Femas bersama lima hingga tujuh peserta lainnya dan seorang tour leader (TL) sedang menikmati suasana di kawasan Myeongdong. Di tengah keramaian, Femas berpamitan dengan dalih ingin mencari sepatu.
Wiky menjelaskan bahwa Femas sebenarnya berbagi kamar dengan TL. Setelah TL kembali ke hotel, ia sempat mengirim pesan singkat kepada Femas, memintanya segera kembali karena pintu kamar sengaja dibiarkan tidak terkunci untuk memudahkan akses. Namun, hingga pagi menjelang, Femas tak kunjung kembali. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sempat menunjukkan tanda terkirim, namun tak pernah mendapat balasan.
Pihak agensi travel pada awalnya menduga Femas tersesat atau menghadapi kendala di perjalanan. TL dan tim lokal segera menyisir area terakhir Femas terlihat dan berulang kali mencoba menghubunginya.
Setelah empat hari berlalu, tim lokal agensi melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Korea. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. "Femas dikategorikan sebagai individu yang secara sadar memisahkan diri dari rombongan, bukan sebagai orang hilang," terang Wiky.
Selain itu, pihak travel juga melaporkan kasus ini ke Imigrasi. Wiky menjelaskan bahwa proses penanganan baru dapat dilakukan setelah masa izin tinggal Femas berakhir. Imigrasi menyatakan akan memproses kasus ini setelah masa tinggal Femas habis. "Masa tinggalnya hanya 15 hari, dan secara faktual, visanya sudah kedaluwarsa atau overstay sejak 12 Juli 2026," imbuh Wiky.
Wiky menambahkan, sebelum keberangkatan, Femas tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Ia bahkan sempat mendatangi kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas dan kredibilitas agen perjalanan tersebut. "Dia datang, bertanya banyak hal tentang perjalanan, bahkan sempat berbincang. Kami menilai dia memang serius ingin mengikuti trip ini," pungkas Wiky.
Keluarga Tak Tahu Menahu dan Terbebani
Di sisi lain, ibu Femas, MT (56), mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka putranya terlibat dalam insiden ini. Ia bahkan tidak mengetahui sama sekali bahwa Femas telah berangkat ke Korea Selatan.
MT menuturkan, Femas tidak pernah meminta izin kepadanya untuk mengikuti tur tersebut. Ia baru mengetahui dugaan kaburnya sang putra setelah didatangi perwakilan biro travel pada 15 Juli 2026. "’Saya mendapat kabar dari pihak yang mengaku dari travel datang ke rumah, sekitar tanggal 15 Juli lalu. Mereka bilang anak saya kabur,’ cerita MT kepada internationalmedia.co.id Jatim, Sabtu (18/7/2026)."
MT yang awalnya tidak langsung percaya, meminta bukti konkret dari pihak travel mengenai dugaan kaburnya Femas. Namun, pihak Berani Backpacker justru menuntut MT untuk bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp 50 juta yang mereka alami.
"Saya harus dapat uang dari mana untuk jumlah sebesar itu? Untuk makan sehari-hari saja sudah alhamdulillah. Saya benar-benar tidak tahu bagaimana bisa mendapatkan uang sebanyak itu," keluh MT dengan nada putus asa.
Sebagai orang tua tunggal Femas sejak 2018, MT mengungkapkan bahwa ia bekerja serabutan. Pabrik tempatnya bekerja pun beroperasi secara musiman. "Saya bekerja serabutan di pabrik porang, itu pun musiman dan saat ini sudah tidak beroperasi. Paling saya bekerja bersih-bersih rumah orang dengan upah Rp 60 ribu sehari. Dulu suami saya masih ada dan punya kios pupuk, tapi sekarang sudah sepi dan tutup," pungkasnya, menggambarkan kondisi ekonominya yang sulit.
