Medan – Sebuah putusan yang menarik perhatian publik telah dijatuhkan oleh majelis hakim anak pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus pembunuhan ibu kandung oleh seorang siswi SD. Pelaku, yang identitasnya disamarkan, divonis dengan putusan pendampingan selama lima bulan di bawah pengawasan Kementerian Sosial (Kemensos). Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keputusan ini diambil setelah serangkaian persidangan yang intens.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengonfirmasi putusan tersebut. Menurut Valentino, majelis hakim menilai perbuatan siswi tersebut telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama. "Putusan hakim adalah perawatan dan pendampingan dari Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan," jelas Valentino saat dikonfirmasi, seperti dilansir internationalmedia.co.id pada Selasa kemarin.

Menyusul pembacaan putusan oleh majelis hakim anak di PN Medan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan hak ‘pikir-pikir’ selama tujuh hari ke depan. Periode ini akan digunakan untuk memutuskan apakah mereka menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding. "JPU pikir-pikir karena pihak penasihat hukum terdakwa juga pikir-pikir," pungkas Valentino, menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
