Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Babak baru sengketa kepemilikan Hotel Sultan akhirnya tiba. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini secara resmi memulai proses eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan. Pembacaan penetapan putusan eksekusi yang krusial ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.
Dalam pembacaan penetapan yang menjadi landasan eksekusi, Azhar merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dijelaskan bahwa majelis hakim berpandangan bahwa permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan para pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang berlaku, sehingga layak untuk dikabulkan.

Azhar menegaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan secara cermat ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv, serta berbagai ketentuan hukum relevan lainnya. Oleh karena itu, dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan: "Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas."
Lebih lanjut, poin kedua putusan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau juru sita yang ditunjuk dan cakap, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan. Proses ini akan didampingi oleh dua orang saksi, dan apabila diperlukan, dapat meminta bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya eksekusi.
Inti dari perintah eksekusi ini adalah pengosongan Hotel Sultan dan pengembalian sepenuhnya kepada pihak Penggugat Rekonvensi, yaitu Sekretariat Negara. Objek eksekusi secara spesifik meliputi bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Terakhir, poin ketiga menetapkan bahwa biaya yang timbul dalam penetapan ini akan diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
