Internationalmedia.co.id – News – Komisi III DPR RI mendesak penyidik untuk mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Anisa, istri Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan. Desakan ini muncul dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang telah merugikan banyak jemaah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa status tersangka sangat layak disematkan kepada Anisa.
Permintaan ini disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis (18/6/2026). Rapat tersebut melibatkan perwakilan Polda Metro Jaya dan para korban Hanania Travel. Salah satu korban sebelumnya mengeluhkan mengapa Anisa, yang menjabat sebagai komisaris perusahaan, belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal perannya dinilai signifikan.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman kemudian meminta penjelasan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengenai status hukum Anisa. Kombes Iman menjelaskan bahwa Anisa saat ini masih berstatus saksi.
"Untuk Anisa, sebagai istri dari tersangka…," kata Iman, yang kemudian dipotong oleh Habiburokhman, "Dia komisaris. Dia komisaris di perusahaan." Iman melanjutkan penjelasannya, "Siap, komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan."
Habiburokhman menekankan bahwa posisi Anisa sebagai komisaris sekaligus istri dari tersangka utama, Ahmad Syah Farhan, membuatnya sangat relevan untuk didalami lebih jauh dalam perkara ini. "Agak kurang ini, Pak. Kalau saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan, Farhan ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak," ujarnya, mendesak penyidik untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
Ia juga mengingatkan adanya potensi penghilangan barang bukti. Pihak yang diduga mengetahui aliran dana atau aktivitas perusahaan, jika tidak segera ditindaklanjuti secara hukum, bisa saja melakukan hal tersebut. "Karena justru ini kan sangat rentan dengan penghilangan barang bukti, kejahatan seperti ini. Dia nggak ditahan ya kan ya, sangat rentan dia bisa berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya," jelas Habiburokhman.
Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak berniat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kita nggak intervensi sampai ke situ, Pak, ya. Tapi kita sangat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya, menekankan rekomendasi kuat dari DPR tanpa bermaksud mencampuri independensi aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kombes Iman Imanudin mengungkapkan bahwa total kerugian akibat dugaan penipuan Hanania Travel mencapai angka fantastis Rp 95,22 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima pengembalian dana mencapai Rp 27,52 miliar. Kasus ini terus bergulir, dengan harapan para korban mendapatkan keadilan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
