Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terhadap putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah ini menambah kompleksitas kasus yang sebelumnya juga telah direspons Nadiem dengan pengajuan banding atas vonis 10 tahun penjara. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kejagung menilai ada beberapa aspek dalam putusan majelis hakim yang belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2026), bahwa tim Penuntut Umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang, menegaskan komitmen Kejagung untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Meski mengambil langkah banding, Anang menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Poin-poin keberatan serta argumentasi hukum yang menjadi dasar pengajuan banding ini akan dirumuskan secara detail dan komprehensif dalam memori banding yang saat ini sedang disusun oleh tim JPU.
Lebih lanjut, Anang juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan potensi keterlibatan pihak korporasi. Menurutnya, langkah ini dipertimbangkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim selama persidangan. "Jika instrumen TPPU dan korporasi memungkinkan, tentunya akan kami teruskan ke sana juga, namun saat ini masih dalam tahap pendalaman," jelasnya, mengisyaratkan potensi perluasan cakupan penyidikan.
Terkait status penahanan Nadiem Makarim pasca-vonis, Anang mengonfirmasi bahwa mantan menteri tersebut masih menjalani tahanan rumah. Status ini akan tetap berlaku selama proses banding berlangsung. "Putusan pengadilan menyebutkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan saat ini yang dijalani adalah tahanan rumah. Status ini akan menjadi salah satu poin yang akan kami pertimbangkan kembali dalam memori banding," ungkap Anang.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sendiri telah menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia berpendapat bahwa majelis hakim telah mengabaikan sejumlah fakta hukum krusial yang terungkap selama persidangan.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), Nadiem dengan tegas menyatakan akan terus berjuang. "Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera mengajukan banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," serunya penuh emosi.
Nadiem juga mengungkapkan kekecewaannya, merasa bahwa tidak ada satu pun majelis hakim yang berani menatap matanya secara langsung saat vonis dibacakan. Ia tetap meyakini tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). "Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya, sembari menyoroti satu hakim yang disebutnya memiliki keberanian untuk menyampaikan fakta persidangan.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6), Nadiem dinyatakan "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider." Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar. Jika uang pengganti tidak dapat dibayar, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 5 tahun.
