Jakarta – Sebuah bantahan keras datang dari Senayan terkait polemik penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dengan tegas menepis klaim pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan Febrie memerlukan restu Presiden. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Soedeson menegaskan tidak ada satu pun regulasi hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin kepala negara sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurut Soedeson, argumen Hotman Paris sama sekali tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai imunitas jaksa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku mutlak bagi setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau pangkat.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar legislator dari Partai Golkar tersebut dalam keterangan tertulisnya akhir pekan lalu.
Soedeson juga mendesak Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah agar bertindak profesional dan tegas. Ia menekankan pentingnya Tim 9, yang banyak diisi oleh jaksa-jaksa berpengalaman dari eks KPK, untuk peka terhadap ‘suasana kebatinan rakyat Indonesia’ dan menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Soedeson mengingatkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu poin dalam Asta Cita. Ia berharap tidak ada pihak yang menyeret-nyeret nama Presiden dalam pusaran kasus ini, mengingat penegakan hukum harus berjalan independen dan sesuai koridornya. "Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan kontroversial Hotman Paris yang memicu polemik ini dilontarkan pada Jumat (17/7) malam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Saat itu, Hotman secara terbuka menyebut kasus yang menimpa Febrie Adriansyah sebagai bentuk ‘kriminalisasi’.
Pengacara berjuluk ‘Raja Pailit’ itu bahkan menegaskan bahwa ia tidak mengharapkan imbalan finansial dari Febrie, mengingat tarifnya yang ‘supermahal’. Alasan utamanya membela Febrie, menurut Hotman, adalah kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang telah menjadi klien setianya selama lebih dari dua dekade.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang," ungkap Hotman. Ia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini.
Hotman juga menyoroti prestasi gemilang Febrie Adriansyah yang disebutnya sebagai ‘kebanggaan Presiden Prabowo’. Febrie dinilai berhasil menyelamatkan aset negara senilai fantastis, mencapai Rp 130 triliun ditambah Rp 300 triliun dari Satgas PKH, dengan total Rp 430 triliun. "Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman, menyiratkan kekecewaan mendalam atas situasi yang menimpa kliennya.
