Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap meluncurkan program padat karya masif sepanjang tahun 2026. Inisiatif ini digagas sebagai strategi konkret untuk mereduksi tingkat pengangguran di ibu kota, dengan melibatkan empat perangkat daerah kunci dalam pelaksanaannya.
Fokus utama program ini mencakup kegiatan perawatan, penataan, serta pemeliharaan lingkungan perkotaan. Berdasarkan informasi resmi yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026, proses rekrutmen peserta akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang tahun 2026, dengan melibatkan pihak ketiga sesuai kebutuhan masing-masing kegiatan.

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membuka kesempatan kerja jangka pendek bagi warga yang belum memiliki pekerjaan. Namun, ditegaskan bahwa peserta yang berhasil lolos seleksi tidak akan diangkat sebagai pegawai tetap Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Empat perangkat daerah yang akan menjadi ujung tombak program ini adalah Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Bagi masyarakat yang berminat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Calon peserta diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta, termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, berada dalam rentang usia produktif 18-59 tahun, belum memiliki pekerjaan pada saat pendaftaran, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan proses rekrutmen dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta. Proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan pekerjaan di masing-masing perangkat daerah. Program padat karya ini merupakan langkah strategis Pemprov DKI dalam memperluas kesempatan kerja, terutama bagi warga yang membutuhkan sumber penghasilan jangka pendek akibat dampak pengangguran.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah sukses membuka 2.843 lowongan kerja melalui skema padat karya, dengan upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 5 Juni, menegaskan bahwa kebijakan pembukaan program padat karya ini merupakan respons proaktif pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan mengatasi tekanan ekonomi yang sedang berlangsung.
