Internationalmedia.co.id – News – Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar sindikat penyebar hoaks di media sosial, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait sistem pembayaran mereka. Menurut keterangan resmi dari kepolisian, nilai proyek yang ditawarkan kepada para buzzer ini sangat bervariasi, bergantung pada beberapa faktor krusial seperti durasi pengerjaan, kompleksitas isu yang diangkat, hingga tingkat kesulitan pesanan yang diterima dari pemesan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (27/7/2026), menjelaskan bahwa variasi tarif ini menjadi kunci dalam operasional sindikat. "Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," kata Iman. Sebagai bukti konkret, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta. Dana tersebut telah dikonfirmasi oleh para tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek penyebaran hoaks yang mereka jalankan.

Iman menambahkan, sindikat ini telah beroperasi secara aktif sejak tahun 2024. Pihak kepolisian tidak akan berhenti di sini dan berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul dana yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek hoaks ini. "Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini terbukti berasal dari uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi merugikan negara," tegas Iman, mengisyaratkan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
Dalam pengungkapan kasus ini, delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang terstruktur dalam sindikat ini, mulai dari perekrutan anggota dan pembiayaan operasional, pembuatan konten hoaks, penyebaran konten, hingga peran sebagai ‘booster’ untuk meningkatkan jangkauan konten, serta melakukan ‘blasting’ atau penyebaran masif.
Enam tersangka di antaranya terlibat langsung dalam produksi dan distribusi konten. Mereka adalah AD dan BC yang bertugas mengirim narasi dan melakukan briefing, AY sebagai pengelola akun media sosial, YAP dan MMA sebagai editor konten, serta YNI yang mengakselerasi komentar. Sementara itu, dua tersangka lainnya, G dan S, terlibat dalam aspek transaksi elektronik. G berperan menawarkan proyek ilegal ini, dan S sebagai desainer grafis.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
