Sebuah jaringan penyebar berita bohong atau hoax di media sosial berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Sindikat buzzer ini, yang aktivitasnya terungkap melalui investigasi mendalam, diketahui memproduksi konten-konten menyesatkan secara masif, demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026), mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi setidaknya sejak tahun 2024. Selama dua tahun terakhir, mereka secara sistematis mengunggah berbagai konten yang bertujuan memprovokasi, menyalahgunakan data elektronik, menyerang kehormatan individu, hingga menyebarkan fitnah.

Total delapan individu telah diamankan terkait kasus ini, dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Masing-masing memiliki peran spesifik dalam operasional sindikat, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas menawarkan proyek pembuatan hoax kepada pemesan. Motif utama di balik tindakan mereka, menurut hasil penyidikan, adalah keuntungan finansial dari pekerjaan yang diterima.
Penyelidikan kasus ini masih terus bergulir. Pihak kepolisian saat ini fokus mengusut tuntas siapa saja yang menjadi pemesan atau dalang di balik sindikat buzzer ini. Kombes Iman Imanuddin menegaskan, apabila terbukti ada pihak pemesan yang merupakan penyelenggara negara dan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana.
Atas perbuatannya, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar menanti mereka.
